Thursday 25 October 2018

Besok, Polisi Akan Umumkan Status Hukum Bagi Pembawa Bendera HTI di Garut

Polisi masih memeriksa US (34) pembawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada waktu upacara peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat. Untuk status hukum yang akan diterima US akan diumumkan polisi besok.

Arief mengatakan bahwa besok pagi pada jam 10.00 WIB, polisi akan melakukan konferensi pers di Divisi Humas Polri, sekalian merilis hasil pemeriksaan dari US di Polda Jawa Barat.

Arief menuturkan akan segera menjelaskan secara gamblang tentang penanganan US besok. Besok pagi polisi akan menjelaskan sedetil-detilnya mengenai hasil pemeriksaan pada malam ini (25/10).

Arief juga mengatakan status hukum dari US masih sebagai saksi terperiksa untuk saat ini. Dan polisi masih sedang mendalami motif US mengibarkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di tengah acara peringatan Hari Santri Nasional di Garut pada hari Senin (22/10) itu.


Menurut Arief, motif dari pengibaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia sedang masih didalami oleh pihak polisi, dan statusnya sementara masih terperiksa.

Menurut keterangan polisi, polisi menangkap US sang pengibar bendera HTI di toko bangunan tempatnya bekerja, yaitu Jalan Laswi, Bandung pada jam 13.00 WIB. Dan US sendiri berasal dari Cibatu, Garut, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Fana menjelaskan bahwa Polda Jabar telah berhasil mengamankan seseorang yang membawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia di waktu acara peringatan Hari Santri Nasional di Garut.

No comments: